PN Kalianda Berikan Materi Sosialisasi KUHP Baru kepada Anggota Polres Lampung Selatan

Heri Fulistiawan
Pengadilan Negeri Kalianda Berikan Materi Sosialisasi KUHP Baru kepada Anggota Polres Lampung Selatan.(Foto: Heri/iNews.id)

Materi juga mencakup penghapusan istilah "kejahatan dan pelanggaran", pengakuan hukum adat dalam pasal 2, perluasan asas legalitas, pidana untuk korporasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas.

Sementara itu Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kesiapan Polres Lampung Selatan dalam mengimplementasikan KUHP baru secara profesional dan bertanggung jawab.

“Personel Polri harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga bijak dan berkeadilan. Pemahaman KUHP baru wajib dimiliki setiap penyidik,” tegas Kapolres.

Polres Lampung Selatan turut mengajak masyarakat untuk mulai mengenali perubahan dalam hukum pidana nasional. Warga dapat mengakses informasi melalui penyuluhan hukum, Bhabinkamtibmas, atau datang langsung ke Polsek setempat. “Kami siap menjelaskan kepada masyarakat tentang hal-hal baru dalam KUHP. Ini adalah bagian dari perlindungan hukum yang lebih inklusif,” ujarnya.

Dengan sinergi aparat dan lembaga peradilan, kegiatan ini menjadi simbol bahwa pembaruan hukum di Indonesia berjalan inklusif, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan aparat penegak hukum.

Editor : Heri Fulistiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network