Pesawaran, iNewsLamsel.id - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran amankan 5 orang terduga pelaku pencurian Block Piece atau Gadril/bantalan besi pada akses keluar gerbang tol Tegineneng Timur.
Kelima pelaku yakni RF (16), Feb (16), DM (17), FR (16) dan TA (17). Mereka merupakan warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan, kelima pelaku diamankan pada Senin (19/09/2022) sore.
Dia menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian pada Rabu (07/09/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, petugas Satpam yang betugas di Gerbang Tol Tegineneng Timur mendapat informasi dari Sopir truck pengguna jalan tol yang melintas bahwa sopir tersebut melihat lebih dua (2) orang lagi duduk diatas besi pembatas jalan tol sedang membuka baut besi Gadril.
"Setelah mendengar informasi tersebut, kemudian patroli jalan Tol langsung menuju ke tempat pencurian dan ternyata memang benar para petugas melihat ada dua orang laki-laki yang sedang mencuri Gadril, setelah didekati mereka langsung melarikan diri," katanya, Kamis (22/09/2022).
Dia melanjutkan, pelaku lari dan meninggalkan besi yang sudah berhasil mereka lepas, kunci Inggris yang dipakai mereka untuk melepas bantalan besi, serta sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku, kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan di Pos Tegineneng Timur.
"Atas peristiwa tersebut pihak Tol mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng," ujar dia.
AKP Timur Irawan mengungkapkan, pada Senin (19/09/2022) pihaknya mendapat informasi bahwa sedang dilaksanakan musyawarah penyelesaian masalah pencurian besi jalan Tol milik PT HK di Balai Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
"Mendengar informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran langsung menuju ke tempat dilaksanakannya musyawarah tersebut yaitu di Balai Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Setelah mengikuti musyawarah dan tidak didapat hasil kesepakatan kedua belah pihak, lalu kelima (5) pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng," Ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas mengamankan lima (5) pelaku dan barang bukti berupa Satu (1) unit sepeda motor Honda Supra BE 4482 RH, Dua puluh (20) lempengan besi, Satu (1) pasang sendal warna hitam (milik pelaku), Satu (1) karung berisi baut, Satu (1) buah tang, Satu (1) buah gunting dan Satu (1) buah kunci inggris.
"Para pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1), Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara," tegas dia.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait