Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Rp271 Miliar

Ira Widyanti
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djuanidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). (Foto: Ira/MPI)

BANDAR LAMPUNGMantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa malam (28/4/2026).

Arinal diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana partisipasi modal di PT Lampung Energi Berjaya terkait dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera senilai US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar.

Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Lampung itu menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyeret pengelolaan dana strategis sektor energi daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat.

Pantauan di Gedung Pidsus Kejati Lampung memperlihatkan suasana tegang saat Arinal keluar dari ruang pemeriksaan. Ia tampak mengenakan kemeja hitam dengan rompi tahanan merah muda bertuliskan “Tahanan Pidsus Kejati Lampung”. Kedua tangannya diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Arinal memilih bungkam saat dihujani pertanyaan wartawan. Tanpa sepatah kata pun, ia langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa menuju rumah tahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Arinal.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Danang.

Usai penetapan tersangka, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Bandarlampung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga mengungkap, sebelum diperiksa, Arinal sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pemeriksaan akhirnya dilakukan setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan tiga terdakwa lain yang lebih dulu diseret ke meja hijau.

Tiga nama yang lebih dulu diproses yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya Heri, mantan Direktur Utama M Hermawan Eriadi, serta mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Kasus ini diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta baru, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati dana PI migas tersebut. Kejati Lampung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network