get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Korupsi Sertifikat Tanah Negara Rp54 M, Mantan Kepala BPN Lamsel dan PPAT Tersangka

Terbongkar Cara Licik Eks Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Korupsi Tanah Aset Negara Rp54 M

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:22 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai tersangka. Foto: Ira Widyanti

Kejati Lampung menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Mereka masih memeriksa para saksi dan pihak terkait lain untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Lukman dan Theresia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut