get app
inews
Aa
Read Next : Kalapas Kalianda Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Penyuluhan Hukum di Kalianda, Kades Diminta Aktif Koordinasi Dengan Jaksa Untuk Penggunaan Dana Desa

Selasa, 01 November 2022 | 20:11 WIB
header img
Penyuluhan Hukum di Kalianda, Kades Diminta Aktif Koordinasi Dengan Jaksa Untuk Penggunaan Dana Desa.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengundang seluruh Kepala Desa, Dinas PMD, Camat, dan Lurah se-Kecamatan Kalianda untuk menghadiri program penyuluhan/penerangan hukum pengelolaan dana desa (DD) di Kantor Camat Kalianda, Selasa (1/11/2022).

Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai langkah bagi kejaksaan dalam rangka minimalisir penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Kalianda, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, peran kejaksaan dalam hal ini adalah sebagai pengawasan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan penyuluhan hukum merupakan program rutin Kejati untuk menekan kasus penyalahgunaan atau penyelewengan uang negara.

 

Menurut Made, sampai saat ini banyak kasus penyalahgunaan DD dan ADD naik ke ranah hukum.

Pada prinsipnya, lanjut Made, kejaksaan sangat miris dengan banyak kasus-kasus tersebut.

Lebih lanjut, Made menerangkan bahwa kehadiran jaksa di sini bukan ingin menakut-nakuti. Tetapi sebaliknya, jaksa tidak ingin kasus serupa terulang lagi. Khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

"Intinya kita mengimbau penggunaan dana desa jangan sampai ada. Karena di sini sudah ada contohnya," katanya.

Made mengatakan grafik penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Lampung lumayan tinggi. Makanya, kata dia, kejaksaan turun langsung untuk memberikan penerangan hukum kepada para Kepala Desa.

Penekanan kejaksaan kepada kepala desa sudah dilakukan melalui program Jaksa Jaga Desa yang sudah dibentuk.

"Artinya jangan segan-segan untuk koordinasi, aktif bertanya dengan jaksa. Penggunaan dana desa yang baik itu seperti apa," katanya.

Made meminta sebisa mungkin jangan sampai ada perkara lagi terkait kasus dana desa. Karena kejaksaan diberi tugas meminimalisir kasus-kasus penyalahgunaan dana desa. Apabila masih ada, jaksa sebagai penegak hukum merasa malu karena tidak bisa menekan kasus. Sebab, tugas jaksa mencari kasus-kasus yang lebih besar.

"Tapi dengan catatan kalau tidak bisa dibina. Misalnya ada penghitungan kerugian tapi yang bersangkutan tidak mau mengembalikan dan merasa benar, maka kasusnya kita naikan," katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Dana Desa Dinas PMD Lampung Selatan, M. Iqbal Fuad, mengapresiasi Kejati yang sudah bersedia turun langsung memberi penyuluhan hukum kepada kepala desa di Kecamatan Kalianda. Iqbal menilai hal itu sangat perlu supaya kepala desa terhindar dari kasus penyalahgunaan dana desa.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kejati Lampung dan Kejari Lamsel. Besar harapan kami kegiatan ini dilaksanakan di seluruh kecamatan di Lampung Selatan. Agar tidak ada lagi permasalahan-permasalahan pengelolaan dana desa," katanya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut