get app
inews
Aa
Read Next : Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan Tahun 2024 Segera Digelar, Begini Caranya Jika Mau Menang

Secara Bersamaan, 256 Rumah Restorative Justice Khagom Mufakat di Lamsel Diresmikan

Kamis, 24 November 2022 | 09:26 WIB
header img
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto memberikan sambutan dalam acara Peresmian 256 rumah restorative justice khagom mufakat secara bersamaan di Desa Branti Raya, Natar, Lampung Selatan.(Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) meresmikan 256 rumah restorative justice khagom mufakat, sebagai sarana pendukung penyelesaian perkara di luar persidangan, di Balai Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (23/11/2022).

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, acara diikuti 26 Desa se-Kecamatan Natar dan virtual melalui zoom sejumlah 230 Desa se-Kabupaten Lampung Selatan, bersamaan dengan peresmian Kantor Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.

"Saya sangat bahagia, suatu kehormatan bagi saya bisa hadir di tengah-tengah masyarakat langsung dalam rangka peresmian rumah restorative justice atau keadilan restoratif ini," kata Nanang, saat memberikan keterangan.

Ini adalah kali kedua Kajati meresmikan rumah restorative justice di Natar, pertama di Desa Hajimena dan hari ini di Desa Branti Raya. "Di Kabupaten Way Kanan, itu ada 221 rumah restorative justice. Ini di Lampung Selatan ada 256, luar biasa," ujarnya seraya memuji.

Meski begitu, Kajati mengingatkan proses perkara yang bisa diajukan melalui restorative justice harus melalui mekanisme tertentu. "Tetapi yang terkaitan dengan masalah pengajuan restoratif Justice, harus diajukan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan setelah perkara tersebut lengkap dan diserahkan ke Kejaksaanal Negeri Lampung lalu diajukan dan ekspose dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI," urai Kajati.

Kajati menambahkan, dengan adanya rumah restorative justice maka seluruh masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan apabila ada permasalahan hukum atau permasalahan yang lain-lainnya bisa diselesaikan disitu. "Mudah-mudahan, dengan diresmikannya rumah retoratove justice di seluruh kantor desa di wilayah Lampung Selatan, ini benar-benar akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Selatan," pungkas Kajati.

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, rumah restorative justice bertujuan melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian serta harmonisasi didalam masyarakat. Penamaan rumah khagom mufakat, diambil dari motto Kabupaten Lampung Selatan yang diartikan suka bermusyawarah untuk menuju mufakat. Filosofinya, kebersamaan dan musyawarah.

"Pembentukan rumah restorative justice khagom mufakat ini, menjadi sarana yang dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan. Sebagai alternatif solusi, memecahkan permasalahan penegakan hukum," kata Kajari.

Adapun landasan hukumnya yakni Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. "Restorative justice, dimaksudkan sebagai alternatif penjatuhan sanksi kepada pelaku berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana. Seperti, situasi yang damai dan harmoni tanpa adanya rasa dendam," jelas Kajari.

Namun, hal itu hanya berlaku bagi kasus pidana yang ringan sehingga tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi syarat tertentu. Perkara yang dilakukan restorative justice sangat selektif sekali, dan harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pasal KUHP tidak lebih dari 5 tahun, jumlah kerugian juga tidak lebih dari Rp2,5 juta. Sudah ada perdamaian antara tersangka dengan korban, belum pernah menjalankan pidana hukuman serta mendapat persetujuan dari Jampidum Kejagung RI.

"Penghentian penuntutan beradasarkan keadilan restoratif, bukan merupakan pengapusan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana dan bukan pula penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku. Pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 7 perkara," lanjutnya.

Diharapkan, rumah restorative justice dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Dan, Jaksa Penuntut Umum siap untuk bertindak selaku mediator dan fasilitator jika diantara warga masyarakat terjadi permasalahan hukum.

"Nanti, akan kami jadwalkan tim Kejaksaan diturunkan ke desa-desa. Khususnya di Kecamatan Natar, karena letaknya paling jauh," tandas Kajari.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Adminatrasi Umum, Badruzzaman yang hadir mewakili Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, peresmian rumah restorative justice sekaligus juga peresmian Balai Desa Branti Raya.

"Mewakili Bupati Lampung Selatan, saya sangat mengapresiasi atas adanya rumah restorative justice ini. Kalau kita lihat geografis Kabupaten Lampung Selatan ini, terdiri dari 256 Desa 4 Kelurahan dengan jumlah penduduk di atas 1 juta," ungkapnya.

Menurut Badruzzaman, dengan adanya rumah restorative justice bisa membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat untuk menciptkan suasana yang kondusif.

"Ini merupakan inovasi dari Kejaksaan yang berbeda, tanpa harus melalui peradilan hukum. Sehingga, tentunya harus mendapat dukungan kita semua," tutup Badruzzaman.

Kades Branti Raya, Ahmad Rizal menyebutkan dalam sambutannya, pembangunan kantor desa yang baru merupakan hasil sumbangan dari para donatur. "Pembangunan kantor Desa Branti Raya menghabiskan anggaran sebesar Rp243. 810.000," singkatnya.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang restoratif justice dengan Jaksa Penuntut Umum, bisa menghubungi nomor hotline WhatsApp 082180491670.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut