BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Selaki, Basais Sutami yang telah masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam tahun, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung.
"Terpidana Basais Sutami ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung Selasa (17/1/2023) pukul 14.45 WIB di Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Aliansyah, Rabu (18/1/2023).
Aliansyah mengatakan, atas penangkapan ini, DPO Kejati Lampung yang semula berjumlah 33 orang ini menjadi 32 orang.
"Prosesnya kemarin langsung diserahkan kepada tim intelejen Kejati, kami jemput tadi malam dan sampai subuh tadi," jelasnya.
Aliansyah mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukuman. Pasalnya, pencarian terhadap DPO tidak akan berhenti. Basais Sutami terlibat perkara tindak pidana turut serta dalam tindak penggelapan dalam keluarga dengan kerugian Rp2 Miliar.
Ia divonis enam bulan penjara dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan. Hal itu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 775/K/Pid/2015 Tanggal 23 September 2015, Terpidana melanggar Pasal 376 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak terbitnya putusan pengadilan itu, Basais Sutami tidak hadir memenuhi panggilan hingga akhirnya menjadi DPO Kejari Bandar Lampung sejak 11 Desember 2017 Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : 11/DPO/N.8.10/09/2017 Tanggal 11 Desember 2017.
Editor : Heri Fulistiawan