get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Korupsi Sertifikat Tanah Negara Rp54 M, Mantan Kepala BPN Lamsel dan PPAT Tersangka

Terbongkar Cara Licik Eks Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Korupsi Tanah Aset Negara Rp54 M

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:22 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai tersangka. Foto: Ira Widyanti

Modus Operandi Sangat Terencana

Lukman, sebagai Kepala BPN Lampung Selatan kala itu, memerintahkan staf dan pegawainya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang jelas-jelas milik Kementerian Agama.

Parahnya, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia diketahui palsu.

Meskipun mengetahui data yang diberikan pihak pemohon adalah tidak sah, Theresia justru tidak menolak. Ia malah turut serta agar permohonan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, bahkan bekerja sama dengan pihak-pihak lain.

"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama," tegas Armen.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut