Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Kolaborasi Dongkrak Pariwisata Daerah
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Korupsi Sertifikat Tanah Negara Rp54 M, Mantan Kepala BPN Lamsel dan PPAT Tersangka

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:06 WIB
  • author Ira Widyanti
BREAKING NEWS Korupsi Sertifikat Tanah Negara Rp54 M, Mantan Kepala BPN Lamsel dan PPAT Tersangka
Lukman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, BPN Lampung Selatan ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung. Foto: Ira Widyanti

Theresia, sang PPAT, juga diketahui berperan besar dalam praktik korupsi ini. Ia mengetahui bahwa data yang diberikan oleh pihak-pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah adalah palsu.

"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama," tutur Armen.

Kejati Lampung mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait lain untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut