BREAKING NEWS Korupsi Sertifikat Tanah Negara Rp54 M, Mantan Kepala BPN Lamsel dan PPAT Tersangka

BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id – Kejaksaan Tinggi, Kejati Lampung secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Hak Atas Tanah, Rabu (25/5/2025),
Mereka adalah Lukman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, BPN Lampung Selatan, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keduanya kini telah ditahan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Atam Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982. Lahan tersebut berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 hektare.
Menurut perhitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, perbuatan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp54,44 miliar.
Armen Wijaya memaparkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai lahan milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Aset tanah tersebut, yang masih tercatat sebagai milik Kementerian Agama, ternyata beralih kepemilikannya kepada pihak lain.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut," ujar Armen, Rabu (25/5).
Modus yang digunakan para tersangka sangat terstruktur. Lukman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan, diduga memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan aset Kementerian Agama. Padahal, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia adalah palsu.
Theresia, sang PPAT, juga diketahui berperan besar dalam praktik korupsi ini. Ia mengetahui bahwa data yang diberikan oleh pihak-pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah adalah palsu.
"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama," tutur Armen.
Kejati Lampung mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait lain untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Lukman dan Theresia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta