get app
inews
Aa Text
Read Next : Bimtek Terus Digenjot, BUMDes di Lampung Selatan Mendapat Dukungan 3 Orang Besar

BREAKING NEWS Korupsi Sertifikat Tanah Negara Rp54 M, Mantan Kepala BPN Lamsel dan PPAT Tersangka

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:06 WIB
header img
Lukman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, BPN Lampung Selatan ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung. Foto: Ira Widyanti

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Lukman dan Theresia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut