Rupanya, para pelaku melanjutkan kembali aksi pemerasannya dan menghampiri korban yang tidak jauh dengan saksi mata untuk dimintai uang dengan ancaman korban akan ditembak.
"Karena korban tidak memberi uang, maka salah satu pelaku menembak bagian kepala korban lalu kabur ke perkebunan karet. Seketika itu, korban langsung tersungkur di TKP dan kemudian para saksi langsung mengantar korban ke rumah sakit, namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia," urai Kasat.
Korban tewas bernama Novaldi Hermawan, merupakan seorang pegawai PLN Kota Bandar Lampung tercatat tinggal di Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram.
Pasca kejadian, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya.
Dari laporan itu, Kasat Reskrim langsung memimpin Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dibantu Polsek Tanjung Bintang menggelar penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai identitas dan alamat para pelaku.
Selanjutnya, polisi melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada orang tua para pelaku untuk segera menyerahkan para pelaku.
Akhirnya, hari Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, pihak keluarga menyerahkan 4 orang tersangka yakni Riski Adha (19) dan JAP (18) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari. Lalu CA (17) serta Aditya Putra Pangestu (19) asal Kecamatan Tanjung Bintang dibawa ke Mapolres Lampung Selatan bersama barang bukti berupa 1 helai celana panjang warna coklat juga 1 helai baju panjang warna putih terdapat bercak darah yang dipakai oleh korban.
"Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penembakan terhadap korban adalah CA, dan pelaku mengakui bahwa dia yang menembak korban pada bagian telinga sebelah kanan sebanyak 1 kali mengggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat milik Riski Adha," cetus Hendra.
Editor : Heri Fulistiawan