get app
inews
Aa Text
Read Next : Bimtek Terus Digenjot, BUMDes di Lampung Selatan Mendapat Dukungan 3 Orang Besar

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Plat Aluminium di Gudang PTPN VII Kedaton

Selasa, 02 September 2025 | 11:11 WIB
header img
Karyawan PTPN VII, Angga Haris Saputra (38), yang kehilangan plat aluminium senilai Rp4,5 juta.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian sekaligus penggelapan 15 keping plat aluminium milik Gudang Teknik PTPN I Regional 7 Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.36 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan PTPN VII, Angga Haris Saputra (38), yang kehilangan plat aluminium senilai Rp4,5 juta.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat pelaku berikut barang bukti pada hari yang sama tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Edi Qorinas.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang satpam bernama Suwarto (41) yang tengah berpatroli di sekitar rumah manajer pabrik. Ia melihat seorang pekerja, IK (53), berjalan mencurigakan. Suwarto kemudian meminta rekannya, Sapta Adi (40), untuk memeriksa ke area kolam limbah pabrik.

Saat diperiksa, IK kedapatan membawa sejumlah plat aluminium keluar dari area gudang. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan tiga pelaku lain, yakni EDP (35), EB (51), dan PAW (33).

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 15 keping plat aluminium serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Keempat tersangka sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Kompol Edi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut