get app
inews
Aa Text
Read Next : Tajimalela Cup Mobile Legends Dibuka, Balla Jayanti Harapkan Prestasi Desa Meningkat

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang Ditangkap, Lima Rekan Lainnya Masih Diburu Polisi

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:54 WIB
header img
Ilustrasi

LAMPUNG SELATANAksi pengeroyokan brutal kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial R (23) yang terjadi di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, pada Minggu (26/10/2025) dini hari.

Dua pelaku utama, masing-masing berinisial N (18) dan T (26), berhasil diamankan polisi. Sementara lima rekan lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek, Senin (27/10/2025).

Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika korban R hendak pulang usai menonton hiburan orgen tunggal bersama rekannya. Namun, di area parkir, korban tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda yang menuduhnya mencuri sepeda motor.

“Tanpa konfirmasi, para pelaku langsung memukuli korban secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian wajah dan kepala,” jelas Kompol Edi Qorinas.

Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku N diamankan lebih dulu di rumahnya, disusul T beberapa jam kemudian. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kami masih terus memburu lima orang lain yang turut serta dalam aksi kekerasan ini. Identitas mereka sudah kami kantongi,” tegas Kapolsek.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kompol Edi Qorinas juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.

“Kami mengingatkan warga untuk tidak bertindak anarkis. Jika ada dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut