LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Empat orang Pelaku pemerasan sadis dengan menembak kapala korban yang merupakan seorang pegawai PLN Kota Bandar Lampung bernama Novaldi Hermawan (20) di Jalan Ir Sutami, Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan jika para pelaku telah diamankan pada hari Kamis (13/4/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Tanjung Bintang, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pemerasan di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang," ujar Kasat Reskrim, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.
Sebelumnya, para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya dengan berjalan kaki meminta uang kepada salah seorang saksi mata yang berada di Jalan Ir Sutami, Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang untuk membeli minuman keras.
"Apabila tidak memberikan uang kepada pelaku, maka pelaku akan menembak saksi mata. Karena ketakutan, kemudian saksi mata memberikan uang Rp100 ribu kepada pelaku," sambung Hendra.
Rupanya, para pelaku melanjutkan kembali aksi pemerasannya dan menghampiri korban yang tidak jauh dengan saksi mata untuk dimintai uang dengan ancaman korban akan ditembak.
"Karena korban tidak memberi uang, maka salah satu pelaku menembak bagian kepala korban lalu kabur ke perkebunan karet. Seketika itu, korban langsung tersungkur di TKP dan kemudian para saksi langsung mengantar korban ke rumah sakit, namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia," urai Kasat.
Korban tewas bernama Novaldi Hermawan, merupakan seorang pegawai PLN Kota Bandar Lampung tercatat tinggal di Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram.
Pasca kejadian, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya.
Dari laporan itu, Kasat Reskrim langsung memimpin Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dibantu Polsek Tanjung Bintang menggelar penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai identitas dan alamat para pelaku.
Selanjutnya, polisi melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada orang tua para pelaku untuk segera menyerahkan para pelaku.
Akhirnya, hari Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, pihak keluarga menyerahkan 4 orang tersangka yakni Riski Adha (19) dan JAP (18) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari. Lalu CA (17) serta Aditya Putra Pangestu (19) asal Kecamatan Tanjung Bintang dibawa ke Mapolres Lampung Selatan bersama barang bukti berupa 1 helai celana panjang warna coklat juga 1 helai baju panjang warna putih terdapat bercak darah yang dipakai oleh korban.
"Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penembakan terhadap korban adalah CA, dan pelaku mengakui bahwa dia yang menembak korban pada bagian telinga sebelah kanan sebanyak 1 kali mengggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat milik Riski Adha," cetus Hendra.
Mirisnya, dua tersangka yakni inisial CA dan JAP masih berstatus sebagai pelajar. Polisi kini tengah berusaha mencari keberadaan pistol rakitan yang digunakan oleh tersangka untuk menembak korban.
"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Pasal 340 Juncto 338 Juncto 368 KUH Pidana," tandas Kasat Reskrim.
Editor : Heri Fulistiawan