get app
inews
Aa Read Next : Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara

Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Marah Usai Dapat Laporan Istri

Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:45 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo mengaku marah usai mendapat laporan istri terkait perbuatan yang dilakukan almarhum Brigadir J.(foto: MPI)

JAKARTA, iNewsLamsel.id - Polri perlahan mengungkap motif pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dalam pemeriksaan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka mengaku merencanakan pembunuhan karena marah dan emosi. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya berinisial PC.  "Keterangan FS, dia marah dan emosi setelah mendapat laporan istri yang mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan almarhum Brigadir Yoshua," kata Andi, Kamis (11/8/2022).

Atas laporan tersebut, Irjen Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.  "FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencaanaan pembunuhan," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir berinisial KM dan Bripka RR.

Polri juga memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut