get app
inews
Aa Read Next : Hakim Wahyu Sebut Tidak Ada Fakta Pendukung Putri Candrawathi Alami Stres Akibat Pemerkosaan

Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 | 20:22 WIB
header img
Putri Candrawathi divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsLamsel.id - Setelah Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, kali ini giliran terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin malam (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah terbit di:

https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut