JAKARTA, iNewsLamsel.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Richard diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.
Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan.
Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. "Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.
Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.
Artikel ini telah terbit di:
https://www.inews.id/news/nasional/bharada-e-dituntut-12-tahun-penjara-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j?_ga=2.241326594.165966492.1673935738-0TmLP1NJGaXhtoLT2IiUfFaNJkvLFJkpAFbz_9dsqbGKR2IFvzr2j8CzeRTBEo_q
Editor : Heri Fulistiawan