get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara

Hakim Wahyu Sebut Tidak Ada Fakta Pendukung Putri Candrawathi Alami Stres Akibat Pemerkosaan

Senin, 13 Februari 2023 | 20:36 WIB
header img
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo (Foto; Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsLamsel.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tidak meyakini adanya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Sebab, tidak ada bukti yang valid Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, kata Hakim Wahyu, ada pembahasan terkait relasi kuasa. Hal itu yang menjadi rujukan hakim dalam menilai soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Ada relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan, dan atau ketergantungan status sosial, budaya, dan atau pendidikan, dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya. Sehingga, dalam konteks relasi antar gender, pihak yang merugikan memiliki posisi lebih rendah.

"Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertanda sifat hirarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok," katanya.

"Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi," sambungnya.

Dalam kesimpulan tersebut, hakim menilai bahwa Brigadir J hanyalah anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan. Sementara Putri Candrawathi, memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.

"Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," terang Wahyu.

Merujuk persidangan, hakim menilai bahwa tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri. Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.

"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," katanya.

 

Artikel ini telah terbit di:

https://www.inews.id/news/nasional/hakim-tak-ada-fakta-pendukung-putri-candrawathi-alami-stres-akibat-pemerkosaan/2

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut