get app
inews
Aa Read Next : Hakim Wahyu Sebut Tidak Ada Fakta Pendukung Putri Candrawathi Alami Stres Akibat Pemerkosaan

Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 15:39 WIB
header img
Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsLamsel.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal yang meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini sudah terbit di:

https://www.inews.id/News/Nasional/breaking-news-ferdy-sambo-divonis-mati

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut