get app
inews
Aa Read Next : Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara

Bharada E Jadi Tersangka, Bareskim Pastikan Tidak Akan Hentikan Penyidikan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:45 WIB
header img
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam

JAKARTA, iNews.id– Pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kaitan dengan tewasnya Brigadir J, publik bertanya – tanya akan kelanjutan penyidikan kasus ini, terkhususnya perihal akan adanya tersangka lainnya. Sehubungan dengan itu, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan penyidikan kasus masih akan terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi. "Penyidikan tidak berhenti di sini. Tetap berkembang sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tegas Andi. Sebelumnya Andi menyatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, termasuk di antaranya sejumlah saksi ahli. "Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," tandasnya. Pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan. "Kami langsung tangkap tahan," pungkas Andi.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut