Pihak Kejagung juga membeberkan temuan bahwa Dadan Hindayana diduga kuat terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada aturan dasarnya, pengelolaan program MBG seharusnya dijalankan oleh pihak yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
