Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pengedar maupun bandar narkoba, terlebih jika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum.
“Kalau pengedar apalagi bandar, harus dihukum seberat-beratnya. Tidak ada maaf,” katanya.
Rusman mengaku prihatin karena Aipda Nofirman sebelumnya dikenal pernah terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika dan memperoleh penghargaan. Namun menurutnya, prestasi itu menjadi tidak berarti apabila terbukti ikut terlibat dalam perkara serupa.
“Itu sangat disayangkan. Penghargaan tidak ada artinya kalau akhirnya melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa kasus dugaan keterlibatan anggota polisi dalam narkotika di Lampung Selatan disebut bukan kali pertama terjadi. Karena itu, Granat meminta institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal, khususnya terhadap anggota yang bertugas di wilayah rawan peredaran narkoba seperti Bakauheni.
“Ini sudah berulang kali. Pengawasan dari pimpinan harus lebih ketat terhadap anggota,” pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
