Rusman bahkan menilai aparat penegak hukum yang terlibat narkotika seharusnya mendapat hukuman lebih berat dibanding masyarakat biasa. Sebab, aparat memahami secara penuh dampak hukum maupun kehancuran sosial akibat peredaran narkoba.
“Kalau dilakukan aparat penegak hukum, hukumannya harus lebih berat karena ada pemberatan. Dia tahu aturan, tahu dampaknya, tapi tetap melanggar,” katanya.
Menurutnya, narkotika bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang menghancurkan generasi bangsa.
“Penyalahgunaan narkoba itu membunuh generasi muda, merusak mental, merusak fisik, dan menghancurkan masa depan. Ini kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.
Rusman juga menyoroti jumlah barang bukti yang disebut mencapai 5 gram. Menurut dia, jumlah tersebut sulit dikategorikan hanya untuk pemakaian pribadi.
“Kalau 0,5 gram mungkin kategori pemakai. Tapi kalau sudah 5 gram, itu bukan lagi pemakai,” ujarnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
