OKU Timur, – Anggota Polsek Buay Madang Timur, Polres OKU Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial PA (25), warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, karena kedapatan memiliki senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan amunisi aktif. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok kebun wilayah Desa Srikaton.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu coklat, serta empat butir amunisi aktif pin 9 mm berwarna kuning. Selain PA, dua rekannya turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melalui menjelaskan bahwa senjata api tersebut ditemukan di dalam tas selempang coklat merek Polo Amstar milik tersangka.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut benar miliknya,” ujar Iptu Swisspo.
Dalam pemeriksaan awal, PA berdalih senpira tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena ia memiliki ternak bebek yang ditempatkan di pondok dekat area persawahan. Namun demikian, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap melanggar hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada Senin, 1 Desember 2025 terkait adanya warga yang diduga memiliki senjata api ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Buay Madang Timur melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di pondok kebun Desa Srikaton.
"Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Senjata api rakitan beserta amunisi ditemukan di dalam tas selempang tersangka,” jelas Kapolsek.
Kini, PA bersama dua rekannya resmi ditahan di Mapolsek Buay Madang Timur untuk dilakukan pendalaman asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata api rakitan di wilayah OKU Timur.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal, serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Editor : Heri Fulistiawan
