Lampung Selatan, iNewsLamsel.id – Polres Lampung Selatan mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 122,515 kilogram yang disembunyikan dalam muatan jengkol sebanyak 8 ton di Pelabuhan Bakauheni. Operasi yang dilakukan pada hari Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil membekuk tiga orang tersangka asal Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Dalam konferensi pers pada Senin, (12/1/2026) yang digelar di Aula Mapolres Lampung Selatan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan, pihaknya menemukan sabu saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua kendaraan – mobil Colt Diesel berplat nomor BM 8836 TD dan mobil Daihatsu Terios bernopol BL 1268 KY. Sebanyak 5 karung berisi 114 paket sabu ditemukan tersembunyi di antara tumpukan jengkol.
Hasil uji laboratorium di Labfor Polda Sumatera Selatan pada Senin (29/12/2025) mengkonfirmasi bahwa paket tersebut positif mengandung metamfetamine.
Tiga tersangka dengan inisial WS (30), S (43), dan R (44) mengaku berangkat dari Aceh dengan tujuan mengantarkan barang ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. WS berperan sebagai pengawal atas perintah seseorang dengan inisial SEM, yang kini masih menjadi buronan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan upah sebesar Rp100 juta.
Sementara itu, R dan S masing-masing dijanjikan upah Rp10 juta serta rehabilitasi rumah yang rusak akibat banjir di Aceh. Keduanya mengaku baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan narkoba.
Polisi telah menetapkan penahanan terhadap ketiga tersangka pada hari Rabu (31/12/2025) dan mengamankan barang bukti berupa sabu yang berhasil disita, lima unit handphone milik tersangka, serta kedua kendaraan yang digunakan. Mobil Daihatsu Terios merupakan milik paman WS, sedangkan mobil Colt Diesel disiapkan oleh SEM.
"Nilai ekonomis dari sabu yang berhasil kita ungkap ini mencapai Rp122,515 miliar jika dihitung dengan asumsi harga Rp1 juta per gram," jelas Helfi.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjerat mereka dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
