TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pria berinisial AY alias JI (42) warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pelaku itu melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Tulang Bawang di bekuk polisi.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, mengatakan pelaku curas yang di bekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, selain itu juga polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna hitam, BE 3083 TH, dan helm merek Honda warna hitam polos.
Penangkapan pelaku terjadi hari Jum'at (4/7/2025), sekitar pukul 21.55 WIB, saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)," sebut Kapolres Yuliansyah, Minggu (6/7/2025).
Masih kata Yuliansyah, pelaku menjalankan aksi curas di 6 TKP curas yakni, 1 TKP berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Cakat Raya, Kampung Menggala, 4 TKP berada di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur dan 1 TKP berada di Jalintim, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Tidak sampai disitu, modus operandi yang dilakukan pelaku itu dengan cara memilih korbannya yang merupakan perempuan, lalu mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, dan saat korban melintas di jalan yang sepi pelaku langsung memepet sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah korban, kemudian merampas tas yang korban bawa, lalu kabur melarikan diri, " jelasnya.
Dia menambahkan, selain melakukan tindak pidana curas sebanyak 6 TKP, pelaku ini juga mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar kelas VII SMP pada tahun 2018 di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dengan begitu menghimba kepada korban atau orang tuanya untuk segera melapor ke Polres.
"Guna mempertanggung jawaban perbuatannya dikenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancam dengan pidana 9 tahun pemjara, " tegas dia.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait