Polisi Bongkar Sindikat Kabel Tower Lampung Selatan

Heri Fulistiawan
Foto: istimewa

LAMPUNG SELATANAksi pencurian kabel tower yang sempat meresahkan warga di sejumlah wilayah Lampung Selatan akhirnya mulai terurai. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan pelaku pencurian yang terorganisir, dengan penangkapan satu pelaku tambahan di wilayah Kalianda.

Hasil pengembangan kasus yang sebelumnya terjadi di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Palas ini menuntun aparat pada satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru di wilayah Kalianda. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAAH (35), warga Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, yang berprofesi sebagai nelayan.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian kabel tower PT Telkomsel di lokasi Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

Dalam aksinya, pelaku diduga memanjat pagar pembatas tower pada dini hari, kemudian memotong kabel feeder merk Andrew berdiameter 1 inci warna hitam sepanjang 180 meter menggunakan gergaji besi. Aksi nekat itu menyebabkan kerugian bagi pihak Telkomsel hingga mencapai Rp9 juta.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda. Dari hasil penyelidikan mendalam, jejak pelaku mengarah pada nama-nama yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel di beberapa wilayah sebelumnya.

Setelah menelusuri berbagai petunjuk lapangan, petugas akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku MAAH. Pada Rabu (5/11/2025) sore, tim gabungan bergerak cepat dan menggerebek rumah pelaku di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda,” ujar Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa potongan kabel tembaga serta dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kalianda menegaskan, penangkapan MAAH membuka titik terang baru dalam mengungkap jaringan pencurian kabel tower di wilayah Lampung Selatan. Polisi menduga, terdapat keterkaitan antara kasus di Canggung, Palas, dan Kalianda.

“Polisi tidak tinggal diam. Kami terus mengembangkan kasus-kasus pencurian tower di wilayah Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, kami menemukan keterkaitan antar-TKP dan pelaku,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, MAAH dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, terutama di sekitar objek vital seperti tower telekomunikasi dan jaringan listrik.

“Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan orang tidak dikenal atau aktivitas mencurigakan di area publik,” pungkasnya.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network