Polisi Tangkap Pelaku Cungkil Dinding Mes dan Gondol Dua Ponsel di Jati Agung Lamsel

Heri Fulistiawan
(Foto: Istimewa)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mes Karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Pelaku berinisial JY (30), warga Desa Margo Lestari, ia berhasil ditangkap setelah mencuri dua unit ponsel milik korban saat tidur.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban pada 22 Juni 2025.

"Pelaku berinisial JY (30), berhasil kami amankan di rumah persembunyiannya pada Minggu dini hari, yang bersangkutan merupakan warga Desa Margolestari, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Kronologi penangkapan bermula saat Tim Tekab 308 Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melacak keberadaan pelaku di Desa Margodadi dan langsung melakukan penggerebekan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu, 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, RP (38), warga Desa Jati Baru, sedang tidur di kamar mes karyawan ketika pelaku masuk dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggondol dua unit ponsel: Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi mes yang sepi saat malam hari dan masuk secara paksa ke dalam kamar tidur korban, "urainya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual barang hasil curian untuk kebutuhan pribadi.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit ponsel Oppo A35, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pelacakan oleh penyidik. Polisi juga menyita alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencongkel dinding sebagai bagian dari barang bukti, "tutupnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network