get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT Lampung Selatan Ke 68 Sepi, Ketua DPRD Erma Yusneli sebut 'Gara-Gara Pilkada'

Polsek Jati Agung Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:07 WIB
header img
Pelaku Dijerat Dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,Foto Humas Polsek Jati Agung

LAMPUNG SELATAN,iNewsLamsel.id-Polsek Jati Agung mengamankan remaja berinisial D (20), seorang mahasiswa dari Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14). 

Kejadian ini terjadi di sebuah kostan di Jl. Lapas Raya GG. Perintis 1, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah khawatir karena anaknya belum pulang hingga malam. 

Korban pulang sendirian pada pukul 19.00 WIB, dan orang tua menginterogasi setelah menyita HP korban yang berisi pesan WhatsApp tidak senonoh dari tersangka.

"Setelah didesak, korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh terlapor," ungkap Kapolsek Olivia, lulusan Akpol 2019.

Tersangka, warga Lebak, Banten, mengajak korban ke kosannya melalui pesan WhatsApp dan menjemputnya menggunakan sepeda motor pada Minggu, 21 Januari 2024.

Mereka sudah saling kenal sebelumnya, dan perbuatan bejat terjadi setibanya di indekost.

Tim Tekab 308 unit reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kosan tanpa perlawanan. Beberapa barang bukti turut diamankan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut