Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Bawah Jembatan Kota Baru Lamsel

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir travel, Arika Arwin, di Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan tim gabungan Tekab 308 dalam merespons laporan istri korban yang curiga atas hilangnya suami dan mobil pribadinya.
"Pelaku US (60) ditangkap pada Jumat(4/7/2025) di rumah kerabatnya di Desa Way Hui, Lampung Selatan, setelah diburu sejak jasad korban ditemukan pada Minggu(25/6/2025) pagi, jelas AKBP Yusriandi kepada media saat konferensi pers, Sabtu(5/7/2025).
Ia menambahkan, tersangka US adalah warga Kelurahan Surabaya, Kecataman Kedaton Kota Bandar Lampung dan pelaku tersebut mengakui semua perbuatannya, termasuk membunuh korban lantaran karena tersinggung, lalu membawa kabur mobil dan barang-barang milik korban, sebelumnya pelaku diketahui memesan jasa travel milik korban dengan maksud diantar menuju Bukit Kemuning, Lampung Utara dijemput di jalan Airan Raya, Jati Agung, Lampung Selatan. Saat perjalanan sesampainya di Kotabaru, terjadi perbincangan yang berujung petaka. Korban melontarkan kalimat bernada candaan yang dianggap menghina pelaku membuat pelaku tersulut emosi karena bentuk penghinaan terhadap harga dirinya sebagai pria lanjut usia.
"Di tengah perjalanan pelaku yang duduk di depan minta berhenti dengan alasan buang air kecil, kemudian pelaku naik mobil dan duduk di belakang pengemudi, Pelaku yang sudah tersulut emosinya lalu mengambil tali tambang yang ada di dalam mobil, dan dengan secara tiba-tiba, pelaku menjerat leher korban dari belakang hingga korban meninggal dunia di tempat, "terang Kapolres.
Tak hanya berhenti di situ, pelaku mengambil uang tunai Rp300.000 dari saku korban, kemudian menyeret jasad korban dan membuangnya ke dalam jurang kecil di bawah jembatan di wilayah Gedung Agung, Jati Agung. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban serta sejumlah barang pribadi lainnya.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku di persembunyiannya, saat kami geledah rumah kerabatnya, kami juga menemukan jaket, topi Kopassus, dan dompet pelaku berisi identitas asli. Semua barang bukti kami amankan termasuk handphone korban, "tambahnya.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku, antara lain 1 unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH dan HP Oppo A1K merah milik korban, serta HP Nokia 105, HP Oppo putih-gold, jaket kotak-kotak, tas selempang coklat, dompet berisi identitas, kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara, topi berlogo Kopassus, dan satu lembar foto tangkapan kamera ETLE di Jl. Tirtayasa yang menguatkan identifikasi terhadap pelaku.
"Atas kejahatan tersebut, kita kenakan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sub Pasal 338 KUHP, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, "tutupnya.
Editor : Heri Fulistiawan