LAMPUNG SELATAN,iNewsLamsel.id-Unit reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan tiga pelaku penggelapan motor yang terlibat dalam transaksi jual beli sepeda motor pinjaman di marketplace.
Kejadian ini bermula dari penitipan sepeda motor Yamaha N-Max yang berakhir dengan kerugian mencapai Rp33 juta bagi korban.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, menyampaikan bahwa kejadian dimulai ketika korban H (30) menitipkan motor kepada saudara Suyanti untuk bepergian pada hari Kamis (28/12/2023).
Pelaku A(34), yang merupakan tetangga Suyanti, meminjam motor tersebut dengan alasan melihat pupuk kandang di Kecamatan Natar dan berjanji untuk segera mengembalikan.
Namun, keesokan paginya, A(34) tidak mengembalikan motor tersebut, menyebabkan kecurigaan Suyanti.
Saat mencoba menghubungi, nomor handphone pelaku tidak aktif. Suyanti langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku, tetapi pelaku belum pulang.
Akibat kejadian ini, pemilik motor kehilangan Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru, dan kerugian mencapai Rp33 juta. Suyanti melaporkan insiden ini ke Polsek Jati Agung.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku A(34) yang mengaku telah menjual motor korban kepada pelaku AS seharga Rp8 juta, menggunakan uang milik pelaku R.
Motor tersebut kemudian dijual di marketplace seharga Rp10,5 juta dan hasilnya dibagi antara pelaku AS dan R, keduanya warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, termasuk 1 lembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban dan 1 lembar surat keterangan dari leasing.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub pasal 372 KUH Pidana, sebagai respons terhadap tindak pidana penggelapan yang terjadi dalam transaksi jual beli motor pinjaman di marketplace.
Editor : Heri Fulistiawan