Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Kalianda. Camat Erman Suheri, kita siap mendukung dan mengawal.
Hal itu, disampaikan Camat Kalianda, Erman Suheri secara langsung di acara sosialisasi tersebut. Jum'at, (2/5/2025) di aula kantor Desa Kedaton.
"Koperasi Desa/Kelurahan merah putih ini tujuannya baik untuk mensejahterakan masyarakat, dari itu kita mendukung dan siap mengawalnya. Saya minta kepala desa dan lurah untuk segera mengadakan musdessus, membentuk koprasi merah putih di wilayahnya masing-masing," kata Erman.
Sementara, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lamsel, Zaidan menyampaikan sosialisasi saat ini diadakan di Kecamatan Kalianda, dirinya mengharapkan Koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih segera dibentuk.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentuk koperasi desa/kelurahan merah putih, sesuai Inpres nomor 9 tahun 2025, siapapun bisa menjadi anggota koprasi karna ini adalah badan usaha milik bersama," ungkap Zaidan.
Koprasi Desa/Kelurahan merah putih ini menyediakan 7 unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih.
Yaitu, Kata Zaidan, "kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik," tandasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait