Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa Tersangka A dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pra-rekonstruksi dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian ini.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait