Polisi Menetapkan 1 Tersangka Kasus Santri Tewas di Ponpes Lampung Selatan

Heri Fulistiawan
Polisi akan melakukan pra-rekonstruksi dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian,Foto istimewa

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa Tersangka A dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pra-rekonstruksi dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian ini.



Editor : Heri Fulistiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network