Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Musyawarah Rencana Pembangungan (Musrenbang) Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan digelar. Kepala Desa Pematang Edi Hamzah pastikan pembangunan jalan lingkar dusun 1 sampai 3 rampung ditahun 2024 mendatang.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Desa Pematang Edi Hamzah dalam sambutan pada Kamis, (2/11/2023).
"Trimakasih karena di tahun 2023 ini, Desa Pematang kembali mendapat pembangunan rabat beton sepanjang 1 kilo meter, dan ditahun 2024 mendatang insyaallah rancangan pembangunan skala prioritas desa untuk melanjutkan pembangunan jalan lingkar dusun 1 sampai dusun 3 rabat beton bisa full," kata Kepala Desa.
Diceritakan sebelumnya pada tahun 2020 di Desa Pematang mendapatkan pembangunan jalan rabat beton dengan panjang 1 kilo meter bersumber dari APBD dan, ditahun 2022 kembali pemerintah kabupaten lampung selatan mengadakan pembangunan hotmik dengan panjang 1 kilo meter.
"Bayangkan bila kita mengunakan anggaran desa perlu waktu bertahun tahun untuk membangun semua itu, trimakasih kepada pemerintah Kabupaten/Kecamatan khusuanya Dinas PU yang sudak bekerjasama dengan baik, karna siap tahun desa pematang selalu dapat pembangunan," ungkap Kepala Desa.
Selain itu, Kepala Desa meminta agar ditamun 2024 mendatang, Dana Desa bisa meningkat, "kita ketahui bersama bahwa dana desa sudah ada flot nya masing-masing, tidak bisa di ganggu. Tahun 2023 ini, dana desa kita jumlanya kurang lebih 750 sekian juta jika dibandingkan ditahun sebelumnya 800 sekian juta ada penurunan, mudah-mudahan tahun depan naik," tutupnya.
Camat Kalianda Pirma Romayansyah sangat mendukung semua program positif demi kemajuan Desa, berharap agar semua rancangan program sekala prioritas di tahun 2024 mendatang semua bisa terealisasi.
"Dana Desa di 2024 mendatang, masih terfokus pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan ekstrim maksimal 25%, ketahanan pangan minimal 20%, penanggulangan stanting dan Bumdes. Olah karenaknya di Musrenbang ini usulkan lah semua program yang menjadi skala prioritas," imbuhnya.
Diketahui, Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kecamatan/Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Tujuannya untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Hal itu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 diterbitkan 16 Oktober 2023 oleh Presiden Jokowidodo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun ketentuannya antara lain: pertama Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah, kedua musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa, ketiga Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat dan keempat Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah.
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa. Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.
Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.
Ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini. Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait