TULANG BAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Lampung menahan dua tersangka pidana korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah Kampung Duto Yosomulyo, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Akibatnya, para pelaku telah merugikan negara senilai Rp 887.089.000 (Delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Tersangka kasus korupsi berjumlah dua orang. Kedua tersangka itu berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Ali Habib menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Kepala Kejari Nomor : PRINT-01/02 L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli - 01 Agustus 2025 selama 20 hari kedepan.
“Penahanan kedua tersangka berdasarkan SPP Kepala Kejari Negeri Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, dengan begitu penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam PKBM Rawa Indah tersebut diketahui menerima Dana Bantuan Operasional (DBO) satuan pendidikan sebesar Rp 1.046.600.000 (Satu milyar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dari hasil penghitungan yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat kerugian negara sebesar Rp 887.089.000 (Delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), "ungkapnya.
Ia menambahkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah melaksanakan tutor fiktif dan melakukan pemotongan honor tutor dengan pembelanjaan fiktif, cara kedua tersangka melakukan pemalsuan Nota dan Cap Toko penyedia.
"Untuk itu, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHPidana, "jelasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait