Polisi Ungkap Kasus Keji: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tulang Bawang
TULANG BAWANG - iNews.id Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil membekuk seorang pria bernama Maryanto alias Hari alias Yanto (35), warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada hari Rabu (23/07/2025) saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji setelah satu bulan dipersembunyian.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengungkapkan bahwa korban merupakan seorang siswi berinisial RAZ (10) yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada hari Minggu (22/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksi keji tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memperkosa korban sebelum akhirnya membunuhnya untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolres, Rabu (23/7/2025).
Penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. Dalam laporannya, warga tersebut melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah PT Indolampung.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga, dan saat tiba dilokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan," papar perwira Alumni Akpol 2006.
Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
"Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuh perwira dengan melati dua dipundakya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka, serta segera melapor jika melihat tanda-tanda mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Ini adalah perbuatan biadab dan tidak manusiawi. Kami pastikan pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait