Ketahuan Saat Beraksi, Dua Orang Spesialis Pencuri Handphone di Pelabuhan Bakauheni Diamankan Polisi
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 2 orang pelaku spesialis pencuri Handphone (Hp) milik sopir truk yang tengah tertidur di areal parkir Dermaga 6 Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis(23/2/2023).
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, dua orang pelaku pencurian handphone yang ditangkap yakni Mulyadi (33) dan Suryadi (32).
"Keduanya ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di areal parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni," kata Ridho dalam keterangannya, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.
Ia menjelaskan, awalnya sopir truk bernama Yusuf Efendi (52) warga asal Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berencana kembali ke Bogor, Jawa Barat usai mengantar muatan asbes tujuan Kota Bandar Lampung.
Ketika korban sedang tertidur di dalam kendaraan yang berhenti di areal parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheuni, ia merasa ada tangan seseorang masuk dari jendela kaca mobil kemudian mengambil handphone miliknya.
"Seketika itu, korban terbangun dan berteriak "maling" dan membuat pelaku kaget hingga handphone miliknya jatuh ke bawah kendaraan. Lalu pelaku melarikan diri, "lanjut Ridho.
Secara kebetulan, anggota KSKP Bakauheni tengah melakukan Patroli NGOBRAL (Ngopi Bareng di Pelabuhan) dan bergegas mengejar dan menangkap satu pelaku yaitu Mulyadi(33) warga Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Banten.
"Ternyata pelaku Mulyadi tidak sendirian, melainkan bersama dengan 1 orang temannya yang menunggu di atas sepeda motor dan langsung diamankan juga, " timpalnya.
Seorang pelaku lainnya, adalah Suryadi tinggal di Kelurahan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
"Kedua pelaku adalah residivis kasus pencurian, dan spesialisasi pencuri handphone di Pelabuhan Bakauheni dan Merak," ujarnya.
Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian materil senilai Rp1,7 juta kemudian melapor ke kantor KSKP Bakauheni guna penyelidikan lebih lanjut. Selain kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti yakni 1 unit handphone merk Realme C2 warna hitam.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 juncto Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian," pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan