LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan, menangkap kakak beradik PS (35) dan FR (29), warga Desa Hajimena Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB lantaran telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial OS (30) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, menjelaskan kejadian berawal saat korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai hutang kepada temannya, kemudian korban merusak pintu dan jendela rumah pelaku.
"Merasa tidak terima pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban, sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 (dua) orang pelaku melawan korban, "jelas Hendra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat di konfirmasi, Kamis(23/2/2023).
Kemudian, lanjut AKP Hendra Saputra, saat itu korban memegang sebilah golok sedangkan ke 2 (dua) pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu, dalam perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat korban langsung terjatuh kelantai tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju rumah sakit umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia.
"Saat ini dua orang pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena Kecamatan Natar, dan saat dilakukan interogasi ke 2 (dua) orang pelaku mengakui perbuatannya, kemudian saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut, "ujar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah Kayu Balok dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, 1 (satu) bilah golok dengan gagang warna Hitam dengan panjang sekitar 60 cm, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger warna Hitam.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara, "tutup AKP Hendra Saputra.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait