Kepala Desa ( Kades ) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan Tubagus Dana Natadipraja, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Keterangan resmi itu disampaikan Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, saat konferensi pers dengan awak media di kantornya, Kamis (22/12/2022).
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print – 01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022 Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 – 2019.
Astuti mengatakan hasil ekspos atau gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Lamsel, dalam proses penyidikan telah menemukan unsur melawan hukum dan alat bukti. Sehingga Tim Penyidik kembali menetapkan Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
"Dasar penetapan tersangka Tubagus telah dipenuhi alat bukti," ujar Astuti dalam keterangannya.
Astuti melanjutkan bahwa dalam perkara tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.821.122.609,66. Besaran jumlah uang tersebut, lanjut Astuti, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
"Tubagus diduga telah menyalahgunakan anggaran belanja selama periode tahun tersebut, "katanya.
Tubagus diduga telah melanggar Pasal 2 atau 3 Jo. Pasal 18 UU Korupsi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus saat ini masih menghirup udara bebas di rumahnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait