LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juni hingga Oktober 2025. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp32 miliar, berasal dari 82 perkara yang telah diputus pengadilan.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Lampung Selatan dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda serta instansi terkait.
Metode Pemusnahan: Diblender, Dipotong, Hingga Dibakar
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sabu seberat 2.617,66 gram, Ganja 172.636, 24 gram, pil ekstasi, senjata api, uang palsu, pupuk dan minuman keras, HP, pakaian, kunci letter T serta alat kejahatan lainnya.
Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara senjata api dan senjata tajam dihancurkan dengan alat pemotong besi.
Adapun barang bukti lainnya, termasuk ganja kering dimusnahkan dengan dibakar hingga hangus.
Dua Kali Pemusnahan Barbuk Sepanjang 2025
Kajari Lampung Lampung Selatan, Suci Wijiyanti, mengatakan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum.
"Nah untuk pemusnahan kali ini merupakan periode Juni-Oktober 2025. Dengan total 82 perkara yang telah inkrah, "ujarnya.
Ia menegaskan nilai barang bukti yang dimusnahkan pada periode ini mencapai kurang lebih Rp32 miliar jika dikonversi ke nilai ekonomi.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M Syaiful Anwar mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai kejahatan di wilayahnya.
"Pemusnahan barang bukti ini mungkin terlihat sebagai kegiatan rutin. Namun jika dicermati ini bagian dari upaya panjang menjaga ketertiban keselamatan dan masa depan masyarakat, "ujarnya
Menurut Syaiful, barang bukti yang dimusnahkan bukan sekadar benda sitaan, melainkan simbol ancaman yang pernah mencoba merusak sendi kehidupan masyarakat.
Ketika barang-barang tersebut dimusnahkan, katanya, pemerintah sedang mengirimkan pesan tegas bahwa Lampung Selatan bukan tempat berenang bagi pelaku kejahatan.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus tegas, adil dan tanpa pandang bulu namun tetap diimbangi edukasi dan pembinaan masyarakat.
"Pembangunan Lampung Selatan tidak boleh terhambat oleh kejahatan. Daerah kita harus menjadi tempat di mana hukum dihormati masyarakat merasa aman, generasi muda terlindungi, dan pemerintah bekerja dengan keberanian dan kecerdasan, "tegasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
