Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Seorang ibu bernama Eni Hartati (53) berurai air mata dan sujud syukur saat anaknya A(18) langsung bebas usai mendapat restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya, sang anak inisial A pada hari Selasa (19/9), pukul 17.00 WIB, mencuri dua buah handphone yakni Oppo A17 dan Vivo Y21 milik Sunarto (42) warga Desa Ranggai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, dan diamankan Polsek setempat.
Kajari Lamsel, Afni Carolina mengatakan, Kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana.
"Pengajuan usulan restorative justice terhadap A pada tanggal 21 November 2023, dan disetujui pada tanggal 28 November 2023," ujar Kajari.
Afni Carolina merincikan, acuan dilakukannya restorative justice diantaranya ada permohonan untuk dilakukan perdamaian dari korban Sunarto. Lalu, pasal yang disangkakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Kemudian, A baru pertamakali melakukan perbuatannya dan adanya ganti kerugian dari keluarga pelaku kepada keluarga korban," jelas Kajari.
Dihadapan A dan ibunya, Afni Carolina menyampaikan, dengan disetujuinya restorative justice maka perkara tersebut otomatis tak berlanjut ke pengadilan.
"Jadi tidak kita lanjutkan ke persidangan, hari ini selesai kamu keluar dari Lapas Kalianda. Kamu jangan kecewakan orang tua ya," ucapnya.
"Ibu anaknya kembali lagi kerumah," pesan Kajari kepada ibu pelaku.
Mendengar hal itu, seketika Eni Hartati tak kuasa menahan tangis dan langsung sujud syukur saat menyaksikan anaknya langsung dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Kalianda.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak bu (Kajari), hanya Allah subhanahuwata'ala yang bisa membalas kebaikan ibu dan bapak-bapak semua yang ada disini," kata Eni Hartati.
Sedihnya lagi, ayah pelaku Heryanto sampai meninggal dunia dikarenakan memikirkan sang anak yang terbelit permasalahan hukum.
"Ayahnya meninggal dan barusan 7 harinya, mikirin dia ini sampai meninggal," lanjut Eni Hartati.
Sementara, A sembari terbata dan mata berkaca-kaca tak menyangka jika dirinya akan bebas serta bisa kembali kerumah selepas dari penjara.
"Alhamdulillah saya senang sekali bisa pulang hari ini saya tidak menyangka,
terimakasih untuk bapak-bapak dan ibu-ibu yang ada disini sehingga saya bisa pulang hari ini . Terimakasih untuk orang tua, pak Rinaldi (Kasi Piddum) dan pak Wahyu (Jaksa)," singkatnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait