LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pemusnahan barang bukti berbagai hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, ratusan gram Narkoba berbagai jenis, ratusan alat hisap atau bong, puluhan potong pakaian hingga dua pucuk senjata api (Senpi) beserta amunisi.
"Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati di halaman Kantor Kejari, Rabu(7/12/2022).
Kajari melanjutkan, secara keseluruhan barang bukti yang dilakukan pemusnahan terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 424,9 gram, 162,3 gram ganja lalu ekstasi.
"Kemudian 6 buah timbangan, alat hisap sabu atau bong 9 buah juga 52 potong pakaian, senjata api sebanyak 2 buah berikut peluru 90 butir dan 9 bilah senjata tajam," terang Astuti.
Terkait barang bukti Narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Polres Lampung Selatan beserta jajarannya yang selanjutnya disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
"Perlu kami sampaikan, bahwa tindak pidana Narkotika di wilayah Lampung Selatan masih memiliki kwantitas yang cukup tinggi. Sehingga, berimbas terhadap banyaknya barang bukti Narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum (incracht)," ulas Kajari.
Dwi Astuti menyampaikan, perlunya sinergitas seluruh stakeholder terkait penanganan perkara tindak pidana Narkotika yang ada di wilayah Lampung Selatan.
"Sebagaimana imbauan bapak Presiden Republik Indonesia, yang menyatakan perang terhadap Narkoba," tandas Kajari.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait