Lampung Selatan, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mulai mengumumkan agenda tahapan pemilu serentak 2024 secara nasional.
Pengumuman tersebut dimulai sejak dibukanya tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol. Pendaftaran parpol dimulai sejak hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.
Pengumuman itu juga disertai dengan informasi parpol yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol pertanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 Partai Politik Nasional dan 8 Partai Politik Lokal Aceh.
Selain itu, KPU juga menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran di laksanakan pada pukul 08.00 - 23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Parpol calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Parpol dan Surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan Parpol tingkat pusat.
Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon Peserta Pemilu menggunakan MODELFREKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Sebagai tindak lanjut tahapan pemilu serentak ini, KPU Lampung Selatan (Lamsel) tengah menunggu tahapan turunan dari KPU RI. Sebab, pada regulasi hajat politik 2024, agenda pendaftaran Parpol dilaksanakan langsung di KPU RI di Jakarta.
"Pendaftaran Parpol di KPU RI. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi juga di KPU RI. Sementara, ranah kami (KPU Lamsel, red) pada tahapan awal ini menunggu, apabila terjadi potensi tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak, di Sekretariat Komisioner KPU Lamsel, Senin (1/8/2022).
Ansurasta menambahkan, setelah verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual yakni pada Oktober 2022 mendatang. Untuk tahapan ini, KPU Lamsel bakal bekerja maksimal. "Ya, untuk tahapan verifikasi faktual ada di kita,"sambungnya.
Ia juga menerangkan, pada tahapan pendaftaran Parpol ini ada 3 kategori. Masing-masing yakni, partai parlemen, partai non parlemen dan partai baru. "Tiga kategori partai ini juga akan menjadi acuan pada tahapan verifikasi faktual nanti. Kalau partai parlemen adalah partai yang memiliki kursi di DPR-RI. Kemudian untuk partai non parlemen, ini parpol yang tidak ada di parlemen tapi sempat mengikuti pemilu pada tahun 2019 lalu.
Sementara, untuk partai baru ini merupakan partai yang baru muncul," jelasnya. Ia juga melanjutkan, tahapan pemilu yang akan intens dilakukan di KPU Lamsel diperkirakan mulai tahun depan. "Kayaknya tahun 2023 itu lah tahapan pemilu yang pelaksanaannya ada di daerah,"tukasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait