Mahasiswa Universitas Negeri di Bandar Lampung Nyambi Jadi Spesialis Curanmor, 5 Kali Sukses Beraksi
BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id – Alih-alih fokus pada perkuliahan, seorang mahasiswa universitas negeri di Lampung berinisial RA (21) justru harus berurusan dengan hukum. Pemuda asal Kabupaten Pesawaran ini diringkus polisi setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak lima kali di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam melancarkan aksinya, RA tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan beberapa rekan yang bergantian menjadi "joki". Salah satu rekannya, AFM (21), telah lebih dulu diciduk oleh Polsek Teluk Betung Utara.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa RA merupakan eksekutor utama atau "pemetik" dalam komplotan ini.
"RA berperan sebagai pemetik dengan joki yang berbeda-beda. Salah satunya beraksi bersama AFM yang sudah kami amankan. Pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kombes Pol Alfret, Senin (12/1/2026).
Modus yang digunakan tergolong klasik namun lincah, yakni metode hunting. Para pelaku berkeliling mencari sasaran empuk, memantau situasi hingga dirasa aman, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci Letter T. Berdasarkan pengakuan tersangka, meski berstatus mahasiswa, ia menghindari beraksi di lingkungan kampus.
Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan setelah polisi berhasil menciduk AFM di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Terungkap bahwa AFM adalah seorang residivis kasus jambret yang baru bebas pada Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka RA: Terlibat di 5 lokasi kejadian. AFM terlibat di 4 lokasi kejadian. Keduanya tercatat dua kali bekerja sama dalam satu aksi pencurian.
Motor hasil curian tersebut biasanya dijual cepat melalui sistem COD (Cash on Delivery) dengan harga rata-rata Rp3 juta per unit, tergantung kondisi fisik kendaraan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu set kunci Letter T dengan dua mata kunci, serta dua unit sepeda motor (Honda Beat warna putih dan hitam).
Akibat perbuatan nekatnya, kedua pemuda ini kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 9 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta