Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan di Bumi Asri Bandar Lampung, Tersangka Peragakan 24 Adegan
BANDAR LAMPUNG - Tim penyidik Polsek Tanjungkarang Timur bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Handi, korban Verrel, serta sejumlah saksi. Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung guna mencocokkan fakta di lapangan dengan berkas perkara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka Handi memperagakan sejumlah adegan penganiayaan terhadap korban. Mulai dari menarik pakaian korban hingga melakukan pemukulan ke arah wajah korban, yang tergambar dalam adegan ke-13 hingga adegan ke-15.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, dalam rekonstruksi kali ini terdapat 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka, korban, dan para saksi.
“Rekonstruksi ini untuk melengkapi perkara di kejaksaan. Kami sudah berkoordinasi dengan JPU terkait fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara. Baik pihak tersangka maupun korban, semuanya diperagakan,” ujar Kurmen.
Kurmen berharap, melalui rekonstruksi ini, rangkaian kejadian yang sebenarnya dapat terungkap secara utuh sehingga peristiwa hukumnya menjadi jelas.
Sementara itu, JPU Kejari Bandar Lampung Edman Putra menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mendalami perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Tanjungkarang Timur dengan tersangka Handi dan korban Verrel.
“Saat kejadian di Perumahan Bumi Asri, terjadi kesalahpahaman. Ini sedang kami gali, apakah memang terjadi saling pukul atau hanya dilakukan oleh salah satu pihak,” ungkap Edman.
Menurut Edman, dari keterangan sementara dalam rekonstruksi, korban Verrel mengaku dipukul. Namun dari versi tersangka Handi, disebutkan adanya aksi saling pukul.
“Setelah rekonstruksi ini, akan kami tindak lanjuti lagi bergantung hasil penelitian berkas dari penyidik. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka status perkara akan kami naikkan,” jelasnya.
Edman menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat upaya penyelesaian melalui restorative justice, Kejari Bandar Lampung akan mengarahkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait adanya laporan dari kedua belah pihak, Edman menegaskan kejaksaan tetap bekerja secara profesional dan saat ini fokus meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan dari Polsek Tanjungkarang Timur.
Terpisah, Kuasa Hukum korban Verrel, Jefri Manalu, menyatakan pihaknya mendukung rekonstruksi guna mengungkap fakta kejadian secara terang dan objektif.
“Kami ingin fakta kejadian yang sebenarnya terungkap. Ini menjadi kewenangan penyidik dan kejaksaan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka,” ujar Jefri.
Disinggung terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Jefri menyebut pihaknya akan mengikuti proses tersebut dengan itikad baik, sepanjang sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Editor : Heri Fulistiawan