get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Komplotan Pencurian Kabel di Tower Mitratel Lampung Selatan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda, Lampung Selatan

Senin, 24 Februari 2025 | 21:16 WIB
header img
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda, Lampung Selatan

Lampung Selatan.iNewslamsel.id -  Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku  pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda

Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan  dan melacak keberadaan pelaku berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudi, menyatakan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah A.S. (30) dan R. (20). 
“Keduanya pelaku yang diamankan warga Way lubuk Kalianda Lamsel”jelasnya 
Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya beserta barang bukti hasil curian. Pelaku melakukan aksinya dengan membobol rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis, dan akhirnya membawa kabur dua unit sepeda motor.
Pelaku yang telah mengamati situasi, berhasil mencuri satu unit Honda Revo Fit dan satu unit Yamaha Mio M3 dengan total kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp18 juta.  
Kejadian ini terungkap setelah korban kembali ke rumah dan menemukan kendaraan miliknya telah hilang. Berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti  meliputi satu unit Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 6422 DA dan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BE 3940 DAE. 

Selain itu, alat yang digunakan untuk membobol rumah korban juga turut diamankan, yaitu satu besi pipih congkelan ban, satu obeng, dan satu gunting. Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi mereka dengan matang.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan, dijerat dengan Pasal  363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 
Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan. Selain itu, warga yang memiliki informasi terkait kasus serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
 

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut