get app
inews
Aa Text
Read Next : DEMA STAI YASBA: Wacana Pilkada melalui DPRD harus dikaji matang

Patroli Subuh, Polisi Amankan Pembawa Sajam dan Pengguna Sabu di Jalan Lintas Candipuro

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:57 WIB
header img
Barang bukti para pelaku yang disita Anggota Polsek Candipuro. (Foto: istimewa)

LAMPUNG SELATAN - Patroli rutin yang digelar jajaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, kembali membuktikan perannya sebagai benteng awal penjaga keamanan. Dalam operasi patroli dini hari, polisi berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Candipuro, Sabtu (9/1/2026). 

Pengungkapan ini bermula saat petugas melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sekitar pukul 05.00 WIB, sebuah kendaraan yang melintas di wilayah Desa Sinar Pasemah menarik perhatian petugas karena gerak-geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati seorang pria berinisial YK (36), warga Jabung, Lampung Selatan, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau sepanjang 17,5 sentimeter yang diselipkan di pinggangnya. Temuan tersebut langsung mengundang pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi bahwa YK baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama dua rekannya di wilayah Desa Rawa Slapan. Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, dua pria lainnya yakni SA (45) dan EH (26), keduanya warga Candipuro, berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni menjelaskan, pengungkapan tersebut  menegaskan bahwa patroli rutin menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga keamanan wilayah.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Candipuro, Desa Sinar Pasmah. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh salah satu pengendara,” ujar Ali Humaeni, Sabtu (9/1/2026).

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya berikut barang bukti narkotika.

“Ditemukan alat hisap sabu, plastik klip berisi sabu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Selain narkotika dan senjata tajam, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing. 

Untuk pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin, penyidik menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian di tahap penyidikan.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Lampung Selatan,” pungkasnya. 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jalan raya bukan ruang bebas bagi pelaku kejahatan, dan aparat kepolisian akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat, siang maupun malam.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut