Cari Kepastian Hukum, Finny Fong Minta Dilibatkan dalam Proses Praperadilan PT San Xiong Steel
"Kami hadir untuk memantau dan mengawasi. Secara hukum kami sudah menang, bahkan pengadilan telah memerintahkan pembukaan rekening perusahaan yang sempat diblokir," ujar Aristoteles. Ia menilai munculnya proses hukum baru atas putusan yang sudah inkrah tersebut sangat tidak biasa dan berpotensi memicu ketidakpastian hukum yang merugikan kliennya.
Sebagai langkah nyata, tim kuasa hukum yang terdiri dari Aswar dan Aristoteles MJ Siahaan resmi mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi atau pihak terkait. Mereka menegaskan bahwa sebagai Direktur sah PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong memiliki hak hukum untuk didengar keterangannya (asas audi et alteram partem), terutama karena perkara ini menyangkut kepentingan perseroan yang ia pimpin.
Melalui permohonan ini, pihak Finny Fong berharap majelis hakim memberikan ruang bagi mereka untuk memberikan pendapat hukum di persidangan. Hal ini dianggap krusial demi menghindari adanya putusan yang saling bertentangan dalam satu lingkungan peradilan yang sama, sekaligus menjaga agar proses hukum tetap berjalan objektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Editor : Heri Fulistiawan