get app
inews
Aa Text
Read Next : Janji Bupati Lampung Selatan Ditepati: Rumah Sakit Baru Akhirnya Dibangun!

Cari Kepastian Hukum, Finny Fong Minta Dilibatkan dalam Proses Praperadilan PT San Xiong Steel

Selasa, 30 Desember 2025 | 13:36 WIB
header img
Kuasa Hukum Finny Fong, Aristoteles dan Aswar saat memberikan keterangan Pers di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin. (29/12/2025). (Foto: Heri/MPI)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel. id - Polemik internal yang melanda PT San Xiong Steel Indonesia memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Finny Fong, yang dipimpin oleh Aristoteles SH kini tengah memperjuangkan hak kliennya agar dilibatkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kalianda. Langkah ini diambil guna memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pihak Finny Fong telah memenangkan dua kali sidang praperadilan, salah satunya melalui Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kla yang menyatakan bahwa proses penyelidikan sebelumnya tidak sah secara hukum.

Berdasarkan putusan tersebut, sebuah surat ketetapan penghentian perkara pun telah diterbitkan. Namun, pihak kuasa hukum merasa janggal ketika penghentian perkara tersebut kini digugat kembali melalui proses praperadilan baru tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak mereka.

"Kami hadir untuk memantau dan mengawasi. Secara hukum kami sudah menang, bahkan pengadilan telah memerintahkan pembukaan rekening perusahaan yang sempat diblokir," ujar Aristoteles. Ia menilai munculnya proses hukum baru atas putusan yang sudah inkrah tersebut sangat tidak biasa dan berpotensi memicu ketidakpastian hukum yang merugikan kliennya.

Sebagai langkah nyata, tim kuasa hukum yang terdiri dari Aswar dan Aristoteles MJ Siahaan resmi mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi atau pihak terkait. Mereka menegaskan bahwa sebagai Direktur sah PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong memiliki hak hukum untuk didengar keterangannya (asas audi et alteram partem), terutama karena perkara ini menyangkut kepentingan perseroan yang ia pimpin.

Melalui permohonan ini, pihak Finny Fong berharap majelis hakim memberikan ruang bagi mereka untuk memberikan pendapat hukum di persidangan. Hal ini dianggap krusial demi menghindari adanya putusan yang saling bertentangan dalam satu lingkungan peradilan yang sama, sekaligus menjaga agar proses hukum tetap berjalan objektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut